Artikel ini merupakan lanjutan dari Artikel Berseri - Broker Forex, Kemana duitku? Part 1
Pada seri sebelumnya telah dibahas membahas kisah orang yang rugi karena trading Forex. Sekarang kamu akan membahaslebih lanjut lagi tentang penyebab kerugian di bisnis forex ini. Mengenai siapa yang salah, akan perusahaankupas satu per satu.
Dari segi psikologi, kata "Pelduit Keuntungan" sudah pasti lebih menarik dibandingkan dengan "Pelduit Kerugian". Hal ini pula yang dipakai sebagai "senjata kamulan" para marketing dari semua broker (perusahaan pialang) untuk memikat hati calon investor agar mau menaruh modal di perusahaannya.
Wajar apabila Marketing mempunyai bakat khusus untuk menarik hati calon pembelinya. Begitu juga dengan marketing di perusahaan pialang. Yang namanya marketing sudah pasti memiliki target penjualan yang harus dicapai.
Mengenai cara sosialisasi dari marketing di broker lokal sebenarnya sudah ada aturan dan etikanya yang berlkamusan hukum dalam UUD 45. Intinya, segala macam bentuk penawaran yang dilakukan broker wajib menuruti aturan yang sudah ditetapkan BAPPEBTI. Silahkan lihat gambar di bawah:
Semua perusahaan pialang resmi di Indonesia wajib terdaftar dan mengikuti aturan di BAPPEBTI (silahkan lihat info detail mengenai BAPPEBTI di Google).
Berikut merupakan hal-hal yang bisa kamu lakukan apabila ada oknum yang memberikan penawaran investasi yang tidak sesuai dengan aturan BAPPEBTI:
Pada seri sebelumnya telah dibahas membahas kisah orang yang rugi karena trading Forex. Sekarang kamu akan membahaslebih lanjut lagi tentang penyebab kerugian di bisnis forex ini. Mengenai siapa yang salah, akan perusahaankupas satu per satu.
WASPADA PENAWARAN INVESTASI
Semua bentuk kerugian berawal dari kurangnya pemahaman dari pihak Investor atau Nasabah. Pada saat pertama kali diperkenalkan dengan bisnis ini mungkin Investor tidak diberi pemahaman tentang resiko yang ada dalam bisnis forex ini.Dari segi psikologi, kata "Pelduit Keuntungan" sudah pasti lebih menarik dibandingkan dengan "Pelduit Kerugian". Hal ini pula yang dipakai sebagai "senjata kamulan" para marketing dari semua broker (perusahaan pialang) untuk memikat hati calon investor agar mau menaruh modal di perusahaannya.
Wajar apabila Marketing mempunyai bakat khusus untuk menarik hati calon pembelinya. Begitu juga dengan marketing di perusahaan pialang. Yang namanya marketing sudah pasti memiliki target penjualan yang harus dicapai.
Mengenai cara sosialisasi dari marketing di broker lokal sebenarnya sudah ada aturan dan etikanya yang berlkamusan hukum dalam UUD 45. Intinya, segala macam bentuk penawaran yang dilakukan broker wajib menuruti aturan yang sudah ditetapkan BAPPEBTI. Silahkan lihat gambar di bawah:
Semua perusahaan pialang resmi di Indonesia wajib terdaftar dan mengikuti aturan di BAPPEBTI (silahkan lihat info detail mengenai BAPPEBTI di Google).
Berikut merupakan hal-hal yang bisa kamu lakukan apabila ada oknum yang memberikan penawaran investasi yang tidak sesuai dengan aturan BAPPEBTI:
- Hubungi perusahaan dari oknum tersebut dan tanyakan apa betul oknum tersebut benar-benar bekerja di perusahaan itu.
- kalau oknum tersebut ternyata tidak terdaftar di perusahaan tersebut, berarti kamu bisa langsung mengadukannya ke pihak berwenang, dalam hal ini aparat kepolisian.
- kalau oknum tersebut terdaftar di perusahaan yang disebutnya, maka laporkanlah isi dari bentuk penawaran yang diberikan oleh oknum tersebut.
- kalau laporan kamu tidak direspon dengan baik, maka kamu bisa langsung menghubungi pihak BAPPEBTI melalui kontak berikut:
- Alamat: Gedung Bappebti Lt. 3 - 5, Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta 10430
- No. Telpon: (021) 31924744
- Website: http://www.bappebti.go.id/
- Email: bappebti@bappebti.go.id
- Broker Forex, Kemana duitku? - Part 1
- Broker Forex, Kemana duitku? - Part 3
- Broker Forex, Kemana duitku? - Part 4


No comments:
Post a Comment